Senin, 24 Juni 2013

Jasa Penerjemah Tersumpah Bandung

jasa penerjemah tersumpah
Jasa penerjemah tersumpah bandung Selain menyediakan media atau layanan jasa penterjemah bahasa dan jasa penerjemah resmi juga menyediakan jasa interpreter bahasa Asing, dan juga sarana media interpreting atau jasa interpreting bahasa resmi tersumpah dengan layanan interpreting profesional. Ada 2 jenis penerjemah tersumpah yang ada

  1. translator (penerjemah tulisan), yakni penerjemah yang menerjemahkan dokumen tertulis seperti script, dokumen kontrak, naskah buku dll, 
  2. interpreter (penerjemah lisan) yang dalam istilah resmi Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) disebut sebagai ‘jurubahasa’. Makhluk yang kedua ini bertugas menerjemahkan komunikasi verbal atau lisan baik antara dua orang atau banyak orang, misalnya, dalam seminar atau konferensi.


Penerjemah tersumpah dibutuhkan klien yang menginginkan bukti atau pernyataan dari penerjemah


Jika hasil terjemahan tersebut adalah yang sebenar - benarnya sesuai dengan naskah aslinya serta untuk melindungi kerahasiaan isi dari dokumen tersebut.

Syarat menjadi jasa penerjemah tersumpah yang bagus dalam segi kualitas dan profesionalitasnya adalah dengan selalu belajar dan berusaha meningkatkan kemampuan diri dalam ilmu yang berhubungan dengan dunia terjemahan. Kebanyakan dari jasa penerjemah tersumpah bandung terdaftar sebagai anggota HPI dan sebagian lain aktif dalam milis Bahtera atau komunitas lainya. Komunitas - komunitas tersebut menjadi wadah berkumpulnya penerjemah dan saling berbagi ilmu yang bisa meningkatkan kemampuan diri. sebuah komunitas profesional yang saling membantu. Berkesempatan untuk membangun jejaring dengan rekan - rekan seprofesi. Mendapatkan informasi peluang kerja terkait penerjemahan. Berkesempatan untuk turut serta mengikuti acara pertemuan informal berkala.


Selain menerima order untuk penerjemahan baik tertulis ataupun percakapan, jasa penerjemah tersumpah bandung juga menawarkan jasa legalisasi dokumen.


Sesuai dengan Ayat 5 Kode Etik dalam dunia penerjemah, dan untuk menjaga serta melindungi kliennya maka seorang penerjemah harus bisa dan wajib menjaga kerahasiaan informasi dalam pekerjaan terjemahan yang dipercayakan oleh klien sehubungan dengan pekerjaan terjemahan yang ditawarkan dan atau diserahkan kepada Penerjemah. Perilaku etis yang patut juga perlu diperhatikan oleh seorang penerjemah / juru bahasa adalah kerahasiaan dan Perjanjian Kerahasiaan yang seringkali harus ditandatangani oleh jasa penerjemah tersumpah / juru bahasa sebelum melakukan pekerjaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar